JellyPages.com

Sabtu, 20 November 2010

TREN & ISU PELAYANAN KESEHATAN LANSIA (Azas Hukum dan Organisasi)

TREN & ISU PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
(Azas Hukum dan Organisasi)


 Lansia dalam Kependudukan di Indonesia
Pada tahun 2000 jumlah lansia di Indonesia diproyeksikan sebesar 7,28% dan pada tahun 2020 menjadi sebesar 11,34% (BPS, 1992). Bahkan data Biro Sensus Amerika Serikat memperkirakan Indonesia akan mengalami pertambahan warga lanjut usia terbesar di seluruh dunia pada tahun 1992-2025, yaitu sebesar 414% (Kinsella dan Taeuber, 1993).
Menurut Dinas Kependudukan Amerika Serikat (1999), jumlah populasi lansia berusia 60 tahun atau lebih diperkirakan hampir mencapai 600 juta orang dan diproyeksikan menjadi 2 miliar pada tahun 2050. Pada saat itu lansia akan melebihi jumlah populasi anak (0-14 tahun).
Proyeksi penduduk oleh Biro Pusat Statistik menggambarkan bahwa antara tahun 2005-2010 jumlah lansia akan sama dengan jumlah anak balita, yaitu sekitar 19 juta jiwa atau 8,5% dari seluruh jumlah penduduk.
Seiring dengan berkembangnya Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat perkembangan yang cukup baik, maka makin tinggi pula harapan hidup penduduknya. Diproyeksikan harapan hidup orang Indonesia dapat mencapai 70 tahun pada tahun 2000. Perlahan tapi pasti masalah lansia mulai mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi logis terhadap berhasilnya pembangunan, yaitu bertambahnya usia harapan hidup dan banyaknya jumlah lansia di Indonesia. Dengan meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut dan makin panjangnya usia harapan hidup sebagai akibat yang telah dicapai dalam pembangunan selama ini, maka mereka yang memiliki pengalaman, keahlian dan kearifan perlu diberi kesempatan untuk berperan dalam pembangunan. Kesejahteraan penduduk usia lanjut yang karena kondisi fisik dan/atau mentalnya tidak memungkinkan lagi untuk berperan dalam pembangunan, maka lansia perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat(GBHN, 1993).
Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah, para profesional kesehatan, serta bekerja sama dengan pihak swasta dan masyarakat untuk mengurangi angka kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortilitas) lansia. Pelayanan kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, dan lain-lainnya telah dikerjakan pada berbagai tingkatan, yaitu di tingkat individu lansia, kelompok lansia, keluarga, Panti Sosial Tresna Wreda (PSTW), Sasana Tresna Wreda (STW), Sarana Pelayanan Kesehatan Tingkat Dasar (primer), Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (sekunder) dan Sarana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (tersier) untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada lansia.
Perancangan Hari Lanjut Usia Nasional (HALUN) pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang oleh Presiden Soeharto merupakan bukti dan penghargaan pemerintah dan masyarakat terhadap lansia.
Pada sebuah provinsi di Cina disebutkan terhadap populasi lansia yang sebagian besar berusia lebih dari 100 tahun masih hidup dengan sehat dan sedikit sekali prevalensi kepikunannya. Menurut mereka, rahasianya adalah menghindari makanan modern, banyak mengonsumsi sayur dan buah, aktivitas fisik yang tinggi, sosialisasi dengan warga lainnya, serta hidup ditempat yang sangat bersih dan jauh dari polusi udara.
Hal ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk dapat mempertahankan kesehatan dan kemandirian para lansia agar tidak menjadi beban bagi dirinya, keluarga, maupun masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar